Lengkapi formulir permohonan dibawah ini
Nama Pemohon
*
Nomor Handphone
*
Alamat Email
*
Kelengkapan dokumen
Surat permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.
*
Fotokopi ijazah pendidikan sarjana hukum atau pendidikan spesialis notariat yang telah dilegalisasi.
*
Asli surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) setempat.
*
Asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit pemerintah.
*
Asli surat keterangan sehat rohani dari psikiater rumah sakit pemerintah.
*
Asli surat keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah.
*
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
*
Asli surat keterangan magang di kantor notaris atau surat keterangan telah bekerja sebagai karyawan notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut.
*
Surat pernyataan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh Undang- Undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris.
*
Fotokopi keputusan pengangkatan atau perpindahan notaris yang telah dilegalisasi.
*
Fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan notaris yang telah dilegalisasi.
*
Surat penunjukan notaris pengganti.
*
FotoKopi Sertifikat Cuti Notaris.
*
Foto ukuran 4 x 6 latar belakang merah sebanyak 5 (lima) lembar.
*
Bukti setoran pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
a. Rp. 2.500.000,- ( Penyumpahan dan Pelantikan)
b. Rp. 1.000.000,- (Permohonan Izin Cuti Notaris MPP)
c. Rp. 750.000,- (Permohonan Izin Cuti Notaris MPW)
d. Rp. 250.000,- (Permohonan Izin Cuti Notaris MPD).
*
Kirim Permohonan