Salah satu perwujudan reformasi birokrasi melalui akselerasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sehingga tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) lebih mudah untuk diwujudkan. Untuk memenuhi kebutuhan terhadap pelayanan publik, kini masyarakat juga memiliki peran dengan melakukan pengaduan terhadap notaris dengan lebih mudah. Tujuan dari E MPDN antara lain :
Meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Meningkatnya kapasitas dana akuntabilitas kinerja birokrasi.
Kemudahan dalam tata kelola birokrasi dan efisiensi kerja.
Tercapainya jangkauan layanan kepada masyarakat secara luas.
Manajemen surat masuk, register perkara, surat keluar, BAP protokol notaris, persuratan, pemegang protokol, cuti notaris, pengaduan masyarakat.
Notaris dapat mengajukan permohonan cuti dengan memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan dan dilampirkan pada menu upload data dengan memilih wilayah MPD terlebih dahulu untuk selanjutnya ditindaklanjuti dan diproses oleh MPD Notaris sesuai wilayah yang dituju.
Masyarakat dapat melayangkan pengaduan terhadap notaris kepada MPD Notaris dengan memilih wilayah MPD terlebih dahulu dan disertai lampiran bukti dari laporan tersebut untuk selanjutnya ditindaklanjuti dan diproses oleh MPD Notaris sesuai wilayah yang dituju.
Pelajar atau mahasiswa dapat mengajukan izin penelitian terlebih dahulu untuk selanjutnya melengkapi data yang diperlukan pada form izin penelitian untuk selanjutnya ditindaklanjuti dan diproses oleh MPW Notaris DKI Jakarta.
Masyarakat dapat mengetahui informasi terkait notaris aktif yang ada pada wilayah MPD DKI Jakarta dengan memilih wilayah MPD terlebih dahulu. Data yang disajikan antara lain nama, sk, alamat, nomor telpon / handphone, pemegang protokol dan pemeriksaan protokol terakhir.
Berdasarkan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mengaruskan Notaris secara sendiri atau melalui kuasanya untuk menyampaikan secara tertulis salinan yang telah disahkannya dari daftar akta dan daftar lain yang dibuat pada bulan sebelumnya dalam jangka waktu paling lama 15 hari pada bulan berikutnya kepada Majelis Pengawas Daerah.