PRINSIP NON DISKRIMINASI PELAYANAN KESEHATAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN PENGIDAP HIV/AIDS DI DKI JAKARTA
Keywords:
Non-diskriminasi, Pelayanan kesehatan, Narapidana HIV/AIDSAbstract
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagai bagian dari pelayanan publik merupakan upaya negara untuk memenuhi kebutuhan dasar dan hak-hak sipil setiap warga negara. Pada konteks warga binaan pemasyarakatan pengidap HIV/AIDS maka sistem pemasyarakatan sebagai tatanan mengenai arah dan batas serta cara perlakukan akan ditentukan oleh prinsip non diskriminasi. Penelitian ini menganalisa gagasan penerapan prinsip non diskriminasi dalam pelayanan kesehatan di lembaga pemasyarakatan di DKI Jakarta, dengan memfokuskan pada telaah mengenai konsep perlindungan dan pemenuhan hak kesehatan terhadap warga binaan pengidap HIV/AIDS. Penelitian ini menggunakan metode hukum doktrinal melalui pendekatan konsep dan peraturan perundang undangan untuk mengkaji konsep keadilan administrasi dan implementasinya pada tataran kebijakan pemerintahan di DKI Jakarta. Kesimpulannya: pertama, Kedudukan prinsip non-diskriminasi dalam pelayanan publik bidang kesehatan adalah sebagai dasar ukur pelayanan publik pada dimensi proses dan hasil; kedua, Konektifitas prinsip non-diskriminasi pelayanan kesehatan terhadap perlindungan bagi narapidana pengidap HIV/AIDS di DKI Jakarta adalah melalui analisis intervensi khusus bagi narapidana pengidap HIV/AIDS melalui dua mekanisme.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.