Detail Masalah


Bambang Cipinang Muara Jatinegara 2022-09-05

Judul :

Bagaimana caranya kita mendapatkan Bantuan Hukum dan apa saja Bantuan Hukum itu?

Uraian Singkat :

Bagaimana proses hak asuh anak ..


Jawaban

Jika ingin memperoleh hak asuh anak, harus mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri. Namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Peraturan yang menjadi dasarnya adalah PP Nomor 54 Tahun 2007 dan SEMA Nomor 6 Tahun 2009.

Pemohon:

1. membawa surat keterangan sehat dari dokter (Suami dan Istri)

2. pemohon harus sudah pernah mengasuh anak minimal 6 bulan

3. mendapat surat keterangan/rekomendasi dari Dinas Sosial

4. membawa berkas identitas diri seperti : KK dan KTP

5. melampirkan SKCK

Orang tua asli dari anak yang mau diasuh:

1. KTP dan KK

2. anak harus memiliki akte kelahiran asli

Kemudian harus ada saksi dalam proses pendaftaran pengasuhan ini di Pengadilan Negeri, maka membawa bukti FC KTP 2 (dua) orang saksi dan selanjutnya berkas semua dibuat dalam 2 rangkap, dan membayar PNBP Biaya Permohonan Penetapan AKta dari Pengadilan.

Demikian info yang kami berikan semoga bermanfaaat. Terima kasih.