Judul :
Bagaimana caranya kita mendapatkan Bantuan Hukum dan apa saja Bantuan Hukum itu?Uraian Singkat :
Bagaimana proses hak asuh anak ..
Jawaban
Jika ingin memperoleh hak asuh anak, harus mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri. Namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Peraturan yang menjadi dasarnya adalah PP Nomor 54 Tahun 2007 dan SEMA Nomor 6 Tahun 2009.
Pemohon:
1. membawa surat keterangan sehat dari dokter (Suami dan Istri)
2. pemohon harus sudah pernah mengasuh anak minimal 6 bulan
3. mendapat surat keterangan/rekomendasi dari Dinas Sosial
4. membawa berkas identitas diri seperti : KK dan KTP
5. melampirkan SKCK
Orang tua asli dari anak yang mau diasuh:
1. KTP dan KK
2. anak harus memiliki akte kelahiran asli
Kemudian harus ada saksi dalam proses pendaftaran pengasuhan ini di Pengadilan Negeri, maka membawa bukti FC KTP 2 (dua) orang saksi dan selanjutnya berkas semua dibuat dalam 2 rangkap, dan membayar PNBP Biaya Permohonan Penetapan AKta dari Pengadilan.
Demikian info yang kami berikan semoga bermanfaaat. Terima kasih.