Detail Masalah


Raditya Ujung Menteng Cakung 2022-06-14

Judul :

Hak Waris

Uraian Singkat :

ayah saya memiliki 2 orang anak laki-laki, dan 1 orang anak angkat perempuan. selama ini yang mengurus oarang tua saya adalah anak angkat ayah saya tersebut. tidak lama ini ayah saya meninggal dunia. pertanyaan saya apakah anak angkat ayah saya tersebut berhak untuk mendapatkan warisan dari ayah saya.. Mohon pencerahannya .. Terimakasih..


Jawaban

Selamat siang Pak Radit,

Hukum warisan di Indonesia berlaku 3 jenis hukum waris, antara lain: Hukum waris perdata, hukum waris islam dan hukum waris adat. Apabila Pak Radit beragama Islam, maka yang memakai Hukum Waris Islam yang berdasarkan Hukum Kompilasi Islam. Dalam Waris Islam, anak angkat tidak memiliki hak atas waris. Waris dalam islam turun berdasarkan : Perkawinan dan Hubungan darah. Anak angkat boleh memperoleh Wasiat. Wasiat dibuat pada saat Ayah Pak Radit masih hidup. Wasiat dibuat pada akta notarisnya. Jika tidak ada wasiat, maka anak angkat/sodara perempuan Pak Radit dapat memiliki warisan, jika Pak Radit dan Saudara Laki-laki sepakat untuk membagi kepada saudara perempuannya tersebut karena telah berjasa merawat ayah saudara. 

Demikian pencerahannya semoga bermanfaat. 

Terima kasih