Judul :
Keabsahan dokumen cap toko atau warungUraian Singkat :
Bagaimana keabsahan dokumen terkait kuitansi warung atau toko yang hanya berupa cap saja tidak ada tanda tangan?
Jawaban
Terima kasih telah menggunakan layanan konsultasi hukum pada aplikasi Hai Penyuluh. Banyak dari kita belum mengetahui perbedaan antara kwitansi, nota, dan faktur. walaupun sama-sama bisa menjadi bukti transaksi yang sah. Kwitansi Secara harfiah adalah secarik kertas yang digunakan sebagai bukti penerimaan sejumlah uang yang disetujui kedua pihak, baik penerima dan pemberi. Setiap kwitansi yang beredar dilengkapi nomor kwitansi, nama pemberi uang, jumlah pembayaran (nominal maupun huruf), peruntukkan pembayaran atau transaksi, tempat dan tanggal transaksi, serta tanda tangan dan nama si penerima. Supaya legalistas makin kuat, dapat ditempelkan meterai Rp6.000. Di atas meterai, ditanda tangani kedua belah pihak atau pihak penerima. Nomor kwitansi juga penting agar dapat membedakan antara kwitansi satu dengan lainnya, serta dapat diurutkan berdasarkan waktu transaksi dilakukan. Faktur dan Nota. Faktur merupakan sebuah dokumen transaksi yang digunakan untuk menghitung jumlah transaksi penjualan. Faktur ini biasanya dibuat oleh penjual dan terdiri dari 3 rangkap. Di mana lembar pertama diserahkan kepada pembeli, lembar kedua disimpan oleh penjual untuk penagihan, dan lembar ketiga akan disimpan ke buku faktur. Sedangkan pengertian nota tidak jauh berbeda dengan faktur, sama-sama dibuat oleh penjual. Hanya saja biasanya cukup terdiri 2 rangkap. Di mana lembar pertama akan diberikan kepada pembeli. Faktur dan nota hanya digunakan sebagai bukti pembelian saja tanpa meterai. Sehingga di dalam praktek tergantung dari para pelaku transaksi dalam mengikatkan dirinya sehingga dapat menimbulkan kepercayaan satu sama lain sebagaimana ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata yang mengatur tentang perikatan. yang terbaik adalah dibuatkan dengan cap dan tanda tangan sehingga memudahkan dalam pembuktian. Umumnya terkait kuitansi dibuat dengan di tandatangan dan di cap/ stempel. Untuk transaksi yang dengan nominal besar bisa ditambahkan materai sebagai syarat untuk menjadi alat bukti yang dapat digunakan sewaktu-waktu bila diperlukan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai. Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat