Judul :
Kasus Pencabulan di Masa LaluUraian Singkat :
Apakah bisa dilakukan pelaporan ke kepolisian terkait tindak pelecehan atau pencabulan yang telah dilakukan di masa lalu, seperti apabila kejadian terjadi di waktu korban berusia 12 tahun saat yang bersangkutan duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar, dan akan dilaporkan saat ini ketika yang bersangkutan telah berusia 33 tahun?
Jawaban
Terima kasih telah menggunakan layanan konsultasi hukum pada aplikasi Hai Penyuluh. Sebelumnya saya ucapkan turut prihatin atas adanya kejadian seperti ini, mudah-mudah tidak ada lagi peristiwa kekerasan terkait anak yang dapat mempengaruhi tumbuh kembangnya. Terkait tindak pidana pelecehan atau pencabulan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20l6 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Pasal 82 Ayat (1) menyatakan bahwa Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E ( yaitu Setiap Orang yang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Berdasarkan ketentuan tersebut maka perbuatan pencabulan terhadap anak diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 milyar rupiah. Adapun terkait ketentuan atau batasan yang termasuk dalam kategori anak yaitu berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sehingga pada saat terjadi perbuatan tersebut korban masing termasuk dalam kategori anak. Sehingga penerapan Pasal 82 Ayat (1) dapat diterapkan terhadap pelaku. Selanjut terdapat ketentuan mengenai kapan suatu tindak pidana dapat hapus kewenangan menuntut pidana karena daluwarsa. Pasal 78 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disebutkan bahwa 1. mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun; 2. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun; 3. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun; 4. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun. Sehingga apabila dikaitkan dengan pertanyaan pemohon dimana kejadian dugaan tindak pidana terjadi ketika korban berusia 12 tahun dan saat ini korban berusia 33 tahun berarti sudah terjadi 20 tahun yang lalu dan perbuatan diancam dengan pidana paling lama 15 tahun. Maka berdasarkan ketentuan Pasal 78 Ayat (1) perbuatan tindak pidana tersebut hapus kewenangan karena daluwarsa. karena sudah melewati jangka waktu 12 tahun sejak kejadian dugaaan tindak pidana. Sehingga dugaan tindak pidana tersebut kemungkinan apabila dilaporkan ke kepolisian maka akan ditolak atau tidak diterima karena sudah daluwarsa. Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat