Judul :
Hukuman Anak di bawah umurUraian Singkat :
Bagaimana terkait hukuman bagi anak di bawah umur, yang kedapatan menjadi kurir narkoba dikarenakan ketidaktahuannya dengan diiming-imingi imbalan?
Jawaban
Terima kasih telah menggunakan layanan konsultasi hukum pada aplikasi Hai Penyuluh. Pertama perlu diketahui kategori anak. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014). Kemudian pengertian dari kurir menurut KBBI disebut sebagai utusan yang menyampaikan sesuatu yang penting dengan cepat. Terkait anak menjadi kurir narkoba, tidak ada ketentuan yang mengatur secara tegas jika anak tersebut tidak tahu apa-apa terkait perbuatannya. Hal tersebut akan dibuktikan pada persidangan terkait kebenarannya, dan Hakim-lah yang akan menentukan apakah anak tersebut bersalah atau tidak. Sedangkan sanksi bagi yang menjadi kurir atau perantara narkotika ancaman hukumannya bergantung pada jenis/golongan narkotika itu sendiri. Misalnya, untuk perantara dalam transaksi narkotika golongan I, terhadap pelakunya dapat diancam sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika): Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Perlu Anda ketahui, ancaman pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) Jadi, ancaman pidana bagi anak yang menjadi kurir narkotika adalah setengah dari ancaman pidana yang terdapat dalam UU Narkotika. Dalam rangka perlindungan dan kepentingan yang terbaik bagi anak yang tetap diutamakan sebagaimana ketentuan dalam UU (SPPA). Khusus tindak pidana yang dilakukan anak, ada yang dinamakan diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi. Diversi itu hanya dilakukan dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan: a. diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar. Namun jika terbukti bahwa anak tersebut dijadikan kurir karena disuruh, diberi atau dijanjikan sesuatu, diberikan kesempatan, dianjurkan, diberikan kemudahan, dipaksa dengan ancaman, dipaksa dengan kekerasan, dengan tipu muslihat, atau dibujuk, maka pihak yang melakukan hal tersebut kepada si anak dapat dipidana dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 2 miliar dan paling banyak Rp. 20 miliar. Pasal 133 ayat (1) UU Narkotika. Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.