Judul :
Surat Keterangan Ahli WarisUraian Singkat :
Bagaimana pembuatan surat keterangan ahli waris, dimana dalam praktek ditemukan bahwa alamat ahli waris yang berbeda-beda domisili satu sama lain. Pertanyaannya
Jawaban
Terima kasih telah menggunakan layanan konsultasi hukum pada aplikasi Hai Penyuluh. Surat keterangan ahli waris merupakan dokumen yang dibuat sendiri maupun diterbitkan oleh pejabat atau instansi yang berwenang, berisi tentang penjabaran ketentuan hukum waris dalam hal pembuktian kedudukan seseorang ahli waris dan dijadikan juga sebagai alas hak untuk menuntut hak waris tertentu atas benda atau hak kebendaan sebagai objek waris. Terkait pembuatan surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 111 Ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, yang menyatakan bahwa: Permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun diajukan oleh ahli waris atau kuasanya dengan melampirkan : (a) sertipikat hak atas tanah atau sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun atas nama pewaris, atau, apabila mengenai tanah yang belum terdaftar, bukti pemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun1997; (b) surat kematian atas nama pemegang hak yang tercantum dalam sertipikat yang bersangkutan dari Kepala Desa/Lurah tempat tinggal pewaris waktu meninggal dunia, rumah sakit, petugas kesehatan, atau intansi lain yang berwenang; (c) surat tanda bukti sebagai ahli waris yang dapat berupa : (1) wasiat dari pewaris, atau (2) putusan Pengadilan, atau (3) penetapan hakim/Ketua Pengadilan, atau (4) • bagi warganegara Indonesia penduduk asli: surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia; • bagi warganegara Indonesia keturunan Tionghoa: akta keterangan hak mewaris dari Notaris, • bagi warganegara Indonesia keturunan Timur Asing lainnya: surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan. (d) surat kuasa tertulis dari ahli waris apabila yang mengajukan permohonan pendaftaran peralih-an hak bukan ahli waris yang bersangkutan; (e) bukti identitas ahli waris. Sehingga berdasarkan ketentuan ini bahwa terkait pembuatan surat keterangan ahli waris untuk warga negara Indonesia penduduk asli maka harus diketahui oleh Lurah dan Camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia. Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat