Detail Masalah


Rahmat Setiawan Kramat Jati Kramat Jati 2022-05-14

Judul :

Legalitas Dokumen Elektronik

Uraian Singkat :

Bagaimana legalitas dari dokumen elektronik yang telah ditandatangani secara elektronik kemudian di print?


Jawaban

Terima kasih telah menggunakan layanan konsultasi hukum pada aplikasi Hai Penyuluh. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. sedangkan yang disebut dengan Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Hasil cetak dari dokumen elektronik merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Sebagaimana Ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 5 Ayat (1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Ayat (2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronikdan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Sehingga hasil cetaknya dokumen elektronik adalah sah sepanjang isi dan hasil verifikasi mengenai data adalah sama dengan isi dokumen yang dicetak. Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat