Judul :
Perjanjian UsahaUraian Singkat :
saya melakukan usaha suplai minyak goreng dan menanam modal kepada rekan saya untuk usaha tersebut dengan akta notaris, namun setelah berjalan selama 3 (tiga ) tahun rekan saya sudah mulai mangkir dengan tidak menepati / melanggar apa yang sudah disepakati dalam perjanjian. apa yang harus saya lakukan?
Jawaban
terima kasih sudah menghubungi layanan konsultasi kami
Suatu bisnis dapat berkembang dengan baik jika didalamnya terdapat hubungan kerja sama yang sehat antara pemilik bisnis dan rekan bisnis lainnya, baik supplier, klien, ataupun investor. Kerjasama yang baik hanya dapat terjalin ketika Anda dan rekan bisnis Anda memiliki sikap profesional dan tanggung jawab untuk mencapai tujuan bisnis masing-masing. Misalnya, Anda membutuhkan supplier untuk membantu Anda menyuplai stok barang atau kebutuhan perusahaan, dan supplier juga membutuhkan Anda untuk mendapatkan pendapatan bisnisnya.
Meskipun pada awalnya seluruh ketentuan telah disepakati para pihak, namun tidak menutup kemungkinan terjadinya perselisihan di tengah jalan. Misalnya supplier terlambat mengirimkan barang pesanan perusahaan Anda dan tidak ada upaya dari supplier untuk memperbaiki kesalahannya sehingga hal tersebut menghambat bisnis Anda. Hal ini tentu harus segera diatasi, karena jika dibiarkan terlalu lama, masalah tersebut sangat memengaruhi keberlangsungan bisnis Anda. disini saya akan memeberikan bebrapa alternatif cara mengatasi permasalahan dengan rekan bisnis Anda.
Negosiasi
Melakukan negosiasi adalah cara pertama yang dapat Anda lakukan ketika terjadi konflik dan perselisihan dengan rekan bisnis Anda. Cobalah untuk mengajak rekan bisnis Anda duduk bersama, berdiskusi, dan mencari solusi bersama yang dapat menguntungkan semua pihak, tanpa adanya keberatan atau beban. Proses negosiasi tidak membutuhkan pihak ketiga sebagai penengah, sehingga tidak ada prosedur baku yang harus Anda ikuti. Sebelum melakukan negosiasi, cobalah untuk bicarakan dengan baik apa yang Anda inginkan, dan kemudian dengarkan apa yang menjadi concern partner bisnis Anda. Setelah kesepakatan telah didapat, jangan lupa untuk mendokumentasikan kesepakatan tersebut dalam sebuah perjanjian. Jika sebelumnya Anda telah memiliki perjanjian, maka tidak perlu dibuat perjanjian baru, melainkan hanya perlu membuat amandemen terhadap perjanjian tersebut yang memuat kesepakatan baru antara Anda dengan rekan bisnis Anda. Dengan adanya perjanjian tertulis, Anda dapat merujuk ke dalam isi perjanjian atau kontrak yang telah dibuat ketika di kemudian hari terjadi perselisihan..
Mediasi
Mediasi merupakan cara penyelesaian perselisihan melalui proses perundingan dengan tujuan untuk mendapat kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh penengah atau mediator. Peran mediator dalam proses mediasi adalah sebagai pihak yang netral dan bertugas membantu pihak yang berselisih dalam proses perundingan untuk mencari solusi dalam menyelesaikan perselisihan tanpa memaksakan solusi tersebut untuk dijalankan.
Mediasi dapat dilakukan di dalam maupun di luar pengadilan. Jika perselisihan dibawa ke pengadilan, maka Anda tetap diwajibkan untuk melalui proses mediasi terlebih dahulu, sesuai dengan amanat Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No. 1/2016 tentang Proses Mediasi di Pengadilan. Dalam proses mediasi, solusi maupun jalan keluar yang disarankan oleh mediator tidak memiliki kekuatan hukum apapun dan mediator tidak memiliki kewenangan untuk menentukan mana pihak yang salah dan benar.
Litigasi
Dalam proses litigasi, kedua belah pihak yang bersengketa ditempatkan saling berlawanan. Litigasi sendiri merupakan ultimum remidium atau upaya terakhir yang ditempuh apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan dengan alternatif lain. Proses litigasi sendiri dilakukan di pengadilan dengan menghadirkan semua pihak yang bersengketa untuk saling berhadapan satu sama lain dan mempertahankan hak-haknya di hadapan Hakim. Hasil akhir yang didapat dengan metode ini adalah putusan yang menyatakan win-lose solution. Di mana, pihak yang menang mendapatkan hal yang ia minta, sedangkan pihak yang kalah wajib memenuhi kewajibannya terhadap pihak yang menang. Namun, penyelesaian perselisihan dengan cara ini tidak disarankan karena prosesnya yang panjang, serta membutuhkan biaya yang cukup besar apabila perselisihan ini dibiarkan berlarut-larut di pengadilan.
Arbitrase
Arbitrase merupakan cara penyelesaian perselisihan perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat oleh pihak yang berselisih. Suatu perselisihan dapat diselesaikan melalui arbitrase apabila para pihak telah membuat perjanjian secara tertulis yang menyepakati bahwa jika terjadi perselisihan, maka perselisihan akan diselesaikan melalui arbitrase. Perjanjian tertulis ini merupakan syarat yang diwajibkan berdasarkan Undang-Undang No. 30/1999.
Dalam arbitrase, Anda dengan rekan bisnis Anda dapat menunjuk arbiter sebagai pihak yang memberikan putusan terkait dengan perselisihan tersebut. Lain dengan mediator dalam proses mediasi, arbiter memiliki kewenangan untuk memberikan putusan atas perselisihan yang terjadi. Adapun berdasarkan Pasal 60 UU No. 30/1999, putusan yang diterbitkan arbiter bersifat final dan mengikat para pihak sehingga perselisihan tidak terjadi berlarut-larut dan dapat segera dilaksanakan. Namun, sebelum dilaksanakan, putusan arbitrase wajib didaftarkan terlebih dahulu kepada Panitera Pengadilan Negeri agar eksekusi dapat dilakukan oleh Pengadilan Negeri apabila pihak yang kalah tidak melaksanakan kewajibannya berdasarkan putusan arbitrase secara sukarela.
Jika telah dilakukan mediasi atau negosiiasi gagal makan dapat dilakukan tindakan litigasi, karena tindakan rekan anda merupakan suatu wanprestasi. dengan demikian langkah anda yang pertama adalah dengan melakukan somasi kepada rekan anda. namun jika tindakan somasi tidak berjalan dengan baik anda dapat melakukan gugatan sederhana melalui pengadilan negeri setempat.
semoga solusi saya bermanfaat