Detail Masalah


Darto Ceger Cipayung 2022-06-14

Judul :

Jual beli sepeda motor

Uraian Singkat :

Saya dan teman saya sepakat melakukan jual beli kendaraan berupa sepeda motor dengan cara dicicil selama 2 tahun, tetapi setelah mencicil selama 6 bulan teman saya mengaku tidak sanggup untuk melanjutkannya dan meminta uang cicilannya untuk dikembalikan sedangkan kami belum membuat surat perjanjian apapun. Apa yang bisa saya lakukan?


Jawaban

perlu kita sepakati dahulu bahwa yang saudara maksud belum membuat surat perjanjian yang saya tangkap adalah belum dibuatnya perjanjian kredit secara tertulis

negara kita menganut hukum positif yaitu hukum yang tertulis atau dalam hal perikatan keperdataan perjanjian yang dilakukan secara tertulis, jadi jika permaslahan ini dibawa ke ranah hukum atau peradilan menurut hemat saya kita selaku penggugat tidak memiliki bukti atau lemah

 

saran saya sebaiknya di komunikasikan kepada pihak penjual mengenai penyelesaian tunggakan atau kredit macet dilakukan secara musyawarah, jika pun kita selaku pembeli menginginkan uang tersebut kembali ada baiknya itu dsetujui juga oleh kedua belah pihak dan jika telah di capai kata sepakat baiknya di tuangkan dalam perjanjian tertulis, bisa dibawah tangan atau lebih baik lagi di catat oleh notaris