Detail Masalah


Tina Meilani Cakung Timur Cakung 2022-06-13

Judul :

Pemalsuan pengalaman kerja

Uraian Singkat :

Baru-baru ini ada cuitan di twitter yang menyesalkan pelamar kerja nekat pakai CV palsu saat melamar pekerjaan. Diketahui, setelah mengecek pengalaman kerja ke perusahaan lama, pelamar kerja itu ketahuan berbohong saat interview kerja dengan memalsukan pengalaman kerja. Bagaimana hukumnya memalsukan pengalaman kerja?


Jawaban

Selamat Siang, terimakasih telah menggunakan layanan konsultasi hukum melalui aplikasi hai penyuluh.

saya akan mencoba menjawab pertanyaan Saudara/i terkait hukum memalsukan pengalaman kerja yang dituangkan dalam Curiculum Vitae (CV), menurut pendapat kami memalsukan pengalaman kerja yang dituangkan dalam CV saat seseorang melamar pekerjaan dapat dimasukkan kedalam tindak pidana penipuan apabila seseorang tersebut diterima bekerja di perusahaan dimana seseorang tersebut melamar pekerjaan dengan memalsukan pengalaman kerja, hal tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 378 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang berbunyi:

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun"

demikian penjelasan kami semoga dapat memberikan pencerahan, terimakasih.