Judul :
Penipuan Undian BerhadiahUraian Singkat :
Saya membeli barang karena tertarik dengan kesempatan mendapatkan hadiah undian di toko tersebut karena hadiahnya lumayan besar. Tapi beberapa hari sebelum pengumuman, toko tersebut membatalkan undian hadiahnya. Bagaimana hukumnya? Adakah hak yang bisa saya klaim?
Jawaban
Terima kasih telah menghubungi layanan konsultasi Hai Penyuluh
Pada dasarnya, kontrak tercipta karena adanya persetujuan. Pasal 1233 KUH Perdata menyebutkan bahwa perikatan lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Persetujuan menurut Pasal 1313 KUH Perdata adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Toko tersebut menawarkan hadiah undian dan mengikatkan dirinya kepada pembeli, begitu juga pembeli yang menerima tawaran, persetujuan tersebut menjadi suatu perikatan antara penjual dan pembeli dan telah menimbulkan hak dan kewajiban yang tidak dapat ditarik kembali secara sepihak. Sebagai sumber dari perikatan, persetujuan menjadi dasar hukum sekaligus moral bagi kedua belah pihak. Pasal 1338 KUH Perdata berasal dari pacta sunt servanda yang artinya perjanjian harus ditepati. Langkah yang dapat ditempuh oleh Saudara yakni apabila semua unsur telah terpenuhi, maka persetujuan atau perikatan tersebut sah. Hak dan Kewajiban toko dapat diklaim di Pengadilan melalui gugatan wanprestasi.
Demikian informasi hukum yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.