Detail Masalah


Debby Yelviona Cipinang Muara Jatinegara 2022-06-13

Judul :

Pendaftaran Merek

Uraian Singkat :

Kerabat saya (Bapak Ronaldi Hidayat) melakukan pendaftaran merek “Reno Martin” ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, namun ditolak karena telah ada merek yang terdaftar lebih dulu dengan nama "RENE MARTIN". Langkah apa yang harus dilakukan? membuat permohonan baru atau bagaimana?


Jawaban

Terima Kasih Telah menggunakan layanan konsultasi hukum Hai Penyuluh. Terkait pertanyaan saudara tentang permohoan pendaftaran hak Merk yang ditolak, terdapat ketentuan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) pada Pasal 21 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan: a. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; b. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; c. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau d. Indikasi Geografis terdaftar.  Kemudian pada Penjelasan Pasal 21 Ayat (1) disebutkan bahwa Yang dimaksud dengan “persamaan pada pokoknya” adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara Merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut. Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut menurut hemat kami permohonan pendaftaran Merek saudara ditolak dikarenakan adanya persamaan pada pokoknya dengan Merek orang lain yang telah terdaftar lebih dahulu. Terkait Langkah yang bisa dilakukan, terdapat 2 cara yang dapat dilakukan. Pertama yaitu pemohon mengajukan permohonan banding kepada Komisi banding Merek dengan menyertakan alasan secara lengkap keberatan atas penolakan permohonan pendaftaran (Pasal 28 UU Merek), dan diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak Tanggal Pengiriman surat pemberitahuan penolakan Permohonan (Pasal 29 UU Merek). Atau melakukan langkah yang kedua, yaitu jika pemohon menerima atas penolakan permohonan dan tidak mengajukan keberatan, pemohon dapat mengajukan permohonan pendaftaran Merek baru, dengan sebelumnya melakukan pengecekan pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual di laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id, untuk mengetahui apakah nama Merek yang akan dimohonkan pendaftaran ada persamaan atau kemiripan dengan Merek yang telah didaftarkan lebih dahulu. Hal ini  sebagai langkah antisipasif kemungkinan permohonan pendaftaran Merek ditolak karena mempunyai persamaan pada pokoknya. Pada laman tersebut, setelah memasukan nama Merek yang diinginkan pada kolom pencarian, aplikasi akan menampilkan nama-nama Merek yang sama atau mirip yang sudah terdaftar lebih dulu. Kemudian apabila setelah dilakukan pengecekan pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual dipandang tidak ada persamaan atau kemiripan dengan Merek lain yang telah terdaftar, baru dilakukan langkah selanjutkan melakukan permohonan pendaftaran Merek Baru secara online pada https://dgip.go.id. Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.