Judul :
Sertifikat balik nama bisa digadaikan?Uraian Singkat :
Calon istri saya yatim piatu, dia ahli waris sebidang tanah. Ketika membeli hanya unsur kekeluargaan, dikasih uang jabat tangan dan dikasih sertifikat tanah, tidak ada surat jual beli hitam diatas putih. Sedangkan sertifikat sampai sekarang masih atas nama yang punya. Pertanyaannya: 1. apa yang harus kami lakukan agar sertifikat itu bisa balik nama atas nama calon istriku sebagai ahli waris? harus kemana? 2. apakah sertifikat itu bisa digadaikan walaupun belum balik nama?
Jawaban
- Calon istri (si ahli waris) tersebut harus mengulang dari awal, disarankan agar mencari penjual tanah pada waktu itu. Selanjutnya dilakukan transaksi seperti jual beli dan dibuat perjanjian tertulisnya, sehingga ada bukti tertulisnya. Harga yang tercantum adalah mengikuti harga sekarang kecuali penjual mempunyai PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) pada jaman dulu.
- Sertifikat yang belum balik nama tidak bisa digadaikan. Sertifikat harus sesuai nama peminjam/penjamin yang mana ikut turut serta menandatangani.
Bukti Hak atas Tanah
Sebagaimana dikatakan dalam Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”), sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Selain itu, Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) juga mengatakan bahwa penerbitan surat-surat tanda bukti hak (sertifikat tanah) atas pendaftaran tanah merupakan alat pembuktian yang kuat
Demikian Pak, kiranya dapat bermanfaat. terima kasih.