Judul :
Bagaimana cara mendapatkan bantuan hukum gratisUraian Singkat :
Selamat siang, Saudara saya mengalami perkara kasus narkoba yang saat ini masih dalam proses penyidikan di kepolisian. Apakah bisa mendapatkan pendampingan hukum dari LBH secara cuma-cuma?
Jawaban
selamat siang Saudara Aris,
Pendampingan Hukum dari LBH secara cuma-cuma, diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria masyarakat tidak mampu. Hal ini diatur pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Jika saudara Pak Aris tergolong masyarakat tidak mampu dapat mengajukan permohonan pendaftaran bantuan secara gratis ke LBH domisili terdekat. Kriteria masyarakat tidak mampu: tidak dapat memenuhi kebutuhan jasmani secara mandiri.
Bantuannya hukum gratis berupa: Bantuan Hukum LITIGASI maupun NON LITIGASI untuk masalah hukum Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara.
Syarat-syarat berkas yang dilengkapi: KTP, surat keterangan tidak mampu, narasi permasalahan dan bukti2nya.
Demikian kiranya dapat bermanfaat. t