Judul :
Pendaftaran MerekUraian Singkat :
Selamat malam, saya pelaku UMKM yang akan mengajukan pendaftaran Merek melalui fasilitasi Disparekraf Provinsi DKI namun setelah saya mendapatkan beberapa pelatihan tentang Merek, saya teringat bahwa nama depan dari Merek saya juga digunakan oleh orang lain (waktu itu dengan ijin saya), setelah saya sedikit mengerti tentang Merek, ternyata hal tersebut bisa merugikan saya, karena nama depan mereknya sama persis, apa yang harus saya lakukan?
Jawaban
Selamat malam, terima kasih atas pertanyaan anda.
Sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 20 tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, Indonesia menganut sistem firts to file yaitu Perlindungan Hukum suatu Merek diberikan bagi pemilik Merek yang melakukan Pendaftaran Pertama Kali. Suatu Merek apabila belum didaftarkan belum bisa mendapatkan perlindungan hukum, dan pemilik merek belum bisa menikmati Merek sebagai “aset”. Itulah pentingnya pendaftaran Merek bagi pelaku usaha meskipun usahanya masih merintis.
Pendaftaran Merek berfungsi sebagai berikut:
- Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
- Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
- Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Merek yang sudah terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
Jadi, atas permasalahan yang anda alami, sebaiknya Bapak segera melakukan pendaftaran terhadap merek yang sudah Bapak gunakan agar mendapatkan perlindungan hukum.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.