Judul :
Hak Asuh AnakUraian Singkat :
karena keadaan ekonomi anak saya diasuh oleh orang lain, dan orangtua yang mengasuh anak saya membuat perjanjian di atas materai bahwa apabila anak saya diasuh oleh mereka saya sebagai orang tua tidak boleh
Jawaban
Syarat hak asuh anak sesuai dalam PP Nomor 54 Tahun 2007 harus mengajukan penetapan ke pengadilan untuk mendapat penatapan sebagaimana dimaksud dan memenuhi syarat dan tata cara sebagaimana berikut :
PERSYARATAN PENETAPAN HAK ASUH ANAK :
- 1. Anak Harus Punya Akte Kelahiran Dari Orang Tua Asli.
- 2. Pemohon Harus Sudah Pernah Mengasuh Anak Minimal 6 Bulan.
- 3. Melampirkan KK, KTP Orang Tua Asli (suami&Istri) dan KK, KTP Pemohon (suami&Istri).
- 4. Harus Mendapatkan Rekomendari Dari Dinas Sosial.
- 5. Melampirkan SKCK Dari Kepolisian bagi Pemohon (suami&Istri).
- 6. Melampirkan Surat Keterangan Sehat Dari Dokter (suami&Istri).
- 7. Fotocopy penghasilan / Slip Gaji.
KETERANGAN :
- Bukti Asli Dibawa Semua
- Bukti 1, 3, 4, 5, 6 Foto Copy Dan Semua Di Segel / Dimeteraikan Di Kantor Pos.
- Foto Copy Ktp (Kartu Tanda Penduduk) 2 (Dua) Orang Saksi.
- Surat Permohonan Rangkap 2 (Dua) Asli Bermeterai Rp.10.000,-
- Biaya Permohonan Penetapan Akta Kelahiran
jika kedaan yang terjadi sebagaimana yang sdaudara gambarkan bahwa pengasuhan hanya didasarkan pada perjanjian di atas materai itu bukan menjadi alasan hak di atas hukum, saudara dapat melaporkan ke aparat setempat untuk mendapatkan kembali anak saudara