Judul :
Mengurus JC dan PBUraian Singkat :
Saya sudah Membuat JC sebagai pernyataan koperarif dan sudah disampaikan ke bagian Registrasi.Saya divonis 5 Tahun Subsider 1Bln apakah bisa mendaptkan PB atau tidak dengan ketentuan Kebijakan Regulasi baru, mohn informasi hukumnya
Jawaban
Terima kasih telah menghubungi layanan Si Kibe Live talks
Sehubungan dengan keluarnya Keputusan Makamah Agung Nomor 28 .P.HUm/2021 terkait perubahan kebijakan pada pasal 34A ayat (1) huruf a ayat 3 dan pasal 43 A ayat (1 ) huruf a ayat 3 Peraturan pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 terkait kebijakan rekomendasi Justice Collaborator (JC) berdasarkan putusan tersebut terbitlah Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara yg pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi seluruh warga binaan binaan
oleh karena itu barangkali bukannya pernyataan kooperatif bapak tidak direspon barangkali tertunda dengan ada ketentuan kebijakan baru tersebut, mohon izin oleh karena itu bapak dapat mencoba untuk menanyakan kembali ke bagian pembinaan yang menangani pengurusan Asimilasi, Remisi, pembebasan bersayarat dan sebagainya untuk memohon penjelasan lebih lanjut agar tujuan Bapak bisa tercapai karena Bapak telah membantu membuat pernyataan kooperatif yang membantu lembaga penegak hukum. kalau tidak ada jawaban coba Bapak mengajukan lagi, mungkin tertunda karena perubahan kebijakan baru tersebut. Semoga Bapak dapat memperoleh hak-hak hukum seperti yang telah disebutkan diatas. Koordinasikan kembali dan penuhi persyaratan substantif dan administratif pasti Bapak dapat memperolehnya, demikian disampaikan. terima kasih semoga dapat membantu merespon pertanyaan Bapak