Detail Masalah


Erista Kalisari Pasar Rebo 2022-06-13

Judul :

Kekerasan ditempat kerja

Uraian Singkat :

Konsultasi online. Saya seorang TKW yang saat ini berkerja di luar negeri sebagai buruh yang mengalami tindak kekerasan dan tidak dikasih makan, mohon bantuan untuk solusinya


Jawaban

Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja Indonesia yang ada diluar negeri merupakan tanggung jawab yang harus diemban oleh perwakilan kedutaan Indonesia di negara tempat TKI bekerja sesuai dengan  bunyi pembukaan UUD 1945 Alenia ke IV yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia.
Dalam hal ini berkaitan dengan UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Terhadap Pekerja Migran, maka ketika terjadi permasalahan tenaga kerja Indonesia di luar negeri berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri disebutkan bahwa :
Pasal 19 :
Perwakilan Republik Indonesia  berkewajiban memberikan pengayoman,perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum kebiasaan Internasional
Pasal 21
Dalam hal warga negara Indonesia terancam bahaya nyata, perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memberikan perlindungan membantu dan menghimpun mereka di wilayah yang aman serta mengusahakan untuk memulangkan mereka ke Indonesia atas biaya Negara.
Dan mengacu kepada kebijakan BNP2TKI barangkali  dapat mengakses jaringan/cabang INTERNATIONAL Organization For Migration yang ada di negara TKW tempat bekerja. karena Indonesia masuk dalam MOU kerjasama IOM .

Dengan dasar hukum diatas Bapak Ibu dapat menghubungi kantor Perwakilan Republik Indonesia dan Jaringan/cabang IOM di negara tersebut.
semoga bermanfaat