Judul :
Bolehkah Mempublikasikan Kejahatan Seseorang ke Media Sosial?Uraian Singkat :
Begini, singkat cerita saya mengalami pencurian di tempat usaha saya. Yang bertanggung jawab atas hal tersebut sudah ketahuan dan mengakuinya via SMS. Maling tersebut ternyata adalah karyawan saya. Saksi teman kerja ada. Lingkungan sekitar tempat kerja juga mengetahui orang tersebut bekerja di tempat usaha saya. Melihat kondisi hukum di Indonesia saya jujur pesimis, dilihat dari nilai rupiah kerugian kisaran Rp2,5 juta. Saya tidak melaporkan ke pihak kepolisian. Tadinya saya menekan orang tersebut untuk menggantinya. Tapi dia pilih tidak mengganti dan kini saya tidak tahu dimana tempat dia berada. Bukti ada, foto tersangka ada banyak. Dan kronologis kejadian sebagian terlihat dari pembicaraan di SMS. Dan screenshootnya saya ada. Pertanyaannya: saya ingin muat di media sosial atas perbuatannya berikut fotonya. Apakah itu dianggap sebuah pencemaran nama baik? Bagaimana dasar hukumnya. Sejujurnya saya cuma ingin memberikan efek jera. Terima kasih, semoga jelas arah pertanyaan saya yang awam ini.
Jawaban
Sebelumnya kami prihatin atas peristiwa yang anda alami. Perlu Anda ketahui sebelumnya bahwa screenshot termasuk informasi elektronik dan dokumen elektronik. Jika di dalam screenshot percakapan tersebut terdapat data pribadi, seperti seperti identitas nama, nomor ponsel, dan/atau gambar, maka penyebarannya harus dilakukan atas persetujuan pihak yang bersangkutan. Selain itu, mengenai penyebaran fakta atau kenyataan tentang terjadinya pencurian melalui media elektronik, perbuatan ini bukanlah pelanggaran ketentuan pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun demikian, tetap tidak menutup kemungkinan Anda juga bisa dipidana.