Detail Masalah


Erizka Permatasari Cipinang Muara Jatinegara 2021-08-25

Judul :

Wajibkah Memberikan Komisi kepada Broker Properti?

Uraian Singkat :

Apakah wajib pihak penjual dan pembeli memberi komisi untuk penjualan tanah atau rumah?


Jawaban

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (“Permendag 51/2017”), broker properti disebut dengan istilah tenaga ahli perantara perdagangan properti (“tenaga ahli”), yakni orang yang memiliki keahlian di bidang perantaraan perdagangan properti yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi perantara perdagangan properti. Dalam praktik, broker properti dapat bekerja sendiri atau di bawah naungan perusahaan perantara perdagangan properti (“P4”). Selain itu, Permendag 51/2017 juga telah mengatur mengenai hak atas komisi untuk jasa yang dilakukan oleh P4.