Detail Masalah


Deden Sukmana Rawa Terate Cakung 2021-06-14

Judul :

Hutang pinjaman online ilegal

Uraian Singkat :

Saya terjerat hutang pinjaman online. Menurut informasi dari OJK, ada beberapa layanan pinjaman yang ilegal jika tempat saya meminjam adalah ilegal apakah saya harus membayar pinjaman saya?


Jawaban

Penyelenggara layanan pinjam meminjam berbasis teknologi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi harus mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Pemberi dan penerima pinjaman tunduk pada perjanjian pinjam meminjam yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Patut dipahami bahwa penyelenggara bertindak sebagai penyedia platform, bukan sebagai pemberi pinjaman. Dalam perannya sebagai kuasa pemberi pinjaman dalam membuat perjanjian dengan penerima pinjaman, penyelenggara tetap harus memenuhi syarat subjektif keabsahan perjanjian. Jika penyelenggara tidak terdaftar dan berizin, maka perjanjian pinjam meminjam tersebut dapat dibatalkan.