Detail Masalah


Anton Cipinang Muara Jatinegara 2021-05-26

Judul :

Perdamaian di kasus tindak pidana

Uraian Singkat :

 

Saudara saya tersangka kasus penipuan dan dalam pemeriksaan kepolisian dan telah mengembalikan barang korban dserta telah berdamai.  Apakah dlm kasus tindak pidana yg sdh msk ke kepolisian namun sdh ditempuh jalan damai..apakah kasus tsb di kemudian hari dpt di ungkap kembali? mohon pencerahannya..


Jawaban

Terima kasih telah menggunakan aplikasi hai penyuluh.

Sebelum membahas penyelesaian hukum secara kekeluargaan, penting untuk diketahui bahwa dalam suatu perkara pidana, pemrosesan perkara digantungkan pada jenis deliknya. Adapun terkait delik ini, terdapat dua jenis delik yang berhubungan dengan pemrosesan perkara, yaitu delik aduan dan delik biasa.

Delik Aduan dan Delik Biasa

Dalam delik biasa, perkara tersebut dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). Jadi, walaupun korban telah mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang, penyidik tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut. Contoh untuk delik biasa atau delik laporan ini, misalnya delik pembunuhan (Pasal 338 KUHP)  pencurian (Pasal 362 KUHP), dan penggelapan (Pasal 372 KUHP).

Sementara itu, berbeda dengan delik biasa, delik aduan artinya delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana.

Contoh delik aduan, misalnya perzinaan (Pasal 284 KUHP), pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP), fitnah (Pasal 311 KUHP), dan penggelapan/pencurian dalam kalangan keluarga (Pasal 367 KUHP). Kemudian, sebagaimana diterangkan dalam Pasal 75 KUHP, orang yang mengajukan delik aduan atau membuat pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.

Perdamaian yang dilakukan tidak dapat menjadi alasan penghapusan hak penuntutan/peniadaan penuntutan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Bab VIII Buku I (Pasal 76 s/d Pasal 85) KUHP tentang Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana. Namun, dengan adanya iktikad baik si pelaku, apabila ada perjanjian perdamaian, hal itu dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan putusan saat perkara tersebut diperiksa di pengadilan. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga dapat membantu dan memberi pencerahan terhadap masalah yang sedang anda hadapi.

Semoga bermanfaat.