Judul :
BankumUraian Singkat :
Keponakan saya terkena kasus penipuan,dan saat ini telah di tahan di polsek.. Apakah keponakan saya bisa memperoleh bantuan hukum secara gratis mengingat untuk membayar pengacara orangnya tidak mampu?
Jawaban
erimakasih, telah menghubungi layanan Hai Penyuluh..
Sebelum menjawab pertanyaan Anda akan saya jelskan terlebih dahulu tentang bantuan hukum.
Penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum Oleh Pemerintah kepada Masyarakat yang tidak mampu merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law)
Bantuan Hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
Yang memberikan bantuan hukum adalah Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang telah ter Verifikasi dan ter Akreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang oleh Undang-Undang disebut sebagai Pemberi Bantuan Hukum, Pasal 1 Angka 3 UU No 16 Tahun 2011 ( dapat di cek di Aplikasi Penyuluh 41 data OBH yang berada sekitar Jakarta) yang telah di Verifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI setiap 3 Tahun Periode 2019-2021 ada 41 Pemberi Bantuan Hukum di Provinsi DKI Jakarta..
Adapun syarat dan tata cara dalam mengajukan bantuan hukum adalah sebagai berikut :
- Mengajukan Permohonan lisan maupun tertulis kepada Pemberi Bantuan Hukum
- Melengkapi Syarat Administrasi berupa Kartu Identitas dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
- Melengkapi dokumen lain yang berkenaan dengan perkara
- Surat kuasa jika permohonan diajukan oleh keluarga atau kuasanya
Jika yang bersangkutan tidak memepunyai SKTM atau surat Keterangan Tidak Mampu maka dapat dagat menggunakan sayarat yang lain salah satunya adalah Kartu BJPS, Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Keluarga Miskin (Kartu GAKIN), atau Surat Keterangan lain yang dikeluarkan oleh instansi lain yang memiliki wewenang berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2015 atau instansi lain yang berwenang yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, Kepala Rumah Tahanan Negara. ( disesuaikan dengan pihak yang menahan).
permasalahan hukum yang dapat ditangani adalah permasalahan hukum terkait Kasus Perdata, Pidana , maupun Tata Usaha Negara baik secara Litigasi (beracara di Pengadilan) maupun Non Litigasi (Penyelesaian Masalah Hukum di luar Pengadilan).
Demikian jawaban dari kami semoga membantu..