Detail Masalah


Prawida Sari Gelora Tanah Abang 2022-09-27

Judul :

Perdukunan

Uraian Singkat :

saya sering melihat penawaran penggunaan jimat, atau peran atau parktek perdukunan.

Bagaimana penanganan kasus perdukunan terkait RKUHP?


Jawaban

Terimakasih sudah mengunjungi layanan kami Hai Penyuluh

Dalam RKUHP telah diatur tentang perdukunan dimana seseorang yang mengaku sebagai dukun atau mengklaim dirinya mempunyai kekuatan gaib akan dihukum selama 1 tahun 6 bulan dalam draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Diatur dalam pasal 252 tentang Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana.

Pasal 252:

 

(1) Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).

Dalam pasal 252 ayat 1 dijelaskan:

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib dan mampu melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain.

Dengan demikian delik ini diharapkan untuk mencegah timbulnya korban yang baru berupa korban penipuan , pemerasan atau yang lain akibat adanya orang yang mengaku mempunyai kekuatan gaib.

Pasal ini jenisnya adalah Delik Formi, sehingga yang dilarang adalah perbuatannya tanpa perlu adanya pembuktian akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut.

Terimakasih. Semoga jawaban kami membantu..