Detail Masalah


Lia Cempaka Putih Barat Cempaka Putih 2022-09-09

Judul :

Kekayaan Intelektual

Uraian Singkat :

Apakah konten YouTube bisa didaftar sebagai kekayaan intelektual?


Jawaban

Selamat pagi Ibu Lia,

Konten Youtube bisa didaftarkan sebagai kekayaan intelektual, karena merupakan objek hak cipta. Konten Youtube merupakan karya video visual secara online. Adapun jika ada lagu ataupun gambar yang diciptakan orang lain, agar menyebutkan nama penciptanya di video tersebut. Karena pencipta aslinya memiliki hak moral atas lagu atau gambar-gambar yang dipakai. Apabila konten memiliki dampak ekonomisnya, maka konten youtube tersebut jika memiliki cupllikan lagu dari pencipta lainnya, harus mendapatkan ijin pencipta terlebih dahulu. apabila hanya bermuatan pendidikan, tidak perlu ijin penciptanya, namun tetap menuliskan nama pencipta.

Dianjurkan agar Ibu Lia melindungi hak cipta konten youtube dengan cara mencatatkan konten youtube tersebut agar tidak ditiru orang lain. 

Terkait Hak Cipta, dapat dibaca lebih lanjut pada UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak cipta. dan dapat membuka webiste www.dgip.go.id