Detail Masalah


Septi Damayanti Pulo Gebang Cakung 2022-09-12

Judul :

Peraturan yang ditentang oleh masyarakat

Uraian Singkat :

Bagaimana apabila sebuah peraturan ditentang apakah dapat direvisi dan bagaimana prosesnya?


Jawaban

Terima kasih telah menghubungi aplikasi hai penyuluh..

Sebelumnya kami jelaskan dalam pengajuan peratura dilakukan terlebih dahulu judicial review atau uji materil, tergantung jenis peraturannya

Di Indonesia, judicial review dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (“MK”) dan Mahkamah Agung (“MA”). Meski sama-sama berwenang melakukan judicial review, namun kedua lembaga ini memiliki lingkup kewenangan yang berbeda.

Dalam hal ini, MK berwenang melakukan judicial review atas undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”).

 Sedangkan MA berwenang melakukan judicial review atas peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

Pihak yang Berhak Mengajukan Judicial Review

Secara hukum, hak atas uji materiil maupun uji formil atas undang-undang terhadap UUD 1945 diberikan bagi pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:

  1. perorangan warga negara Indonesia;
  2. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
  3. badan hukum publik atau privat; atau
  4. lembaga negara.

Sedangkan pihak yang berhak mengajukan judicial review atas peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang adalah pihak yang merasa haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, yaitu:

  1. perorangan warga negara Indonesia;
  2. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; atau
  3. badan hukum publik atau privat.

Dalam hal yang hendak diuji adalah materi muatan undang-undang terhadap UUD 1945, maka permohonan judicial review diajukan ke MK. Sedangkan dalam hal peraturan perundang-undangan yang hendak diuji adalah materi muatan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, maka permohonan judicial review diajukan ke MA.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.