SELAMAT DATANG ELECTRONIC FAST TRACK SOEKARNO HATTA
DASAR HUKUM : PASAL 2 UNDANG -UNDANG NO. 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Setiap Tempat Pemeriksaan Imigrasi ditetapkan suatu area tertentu untuk melakukan pemeriksaan Keimigrasian yang disebut dengan area tertentu untuk melakukan pemeriksaan Keimigrasian yang disebut dengan area imigrasi.
Area imigrasi merupakan area terbatas yang hanya dapat dilalui oleh penumpang atau awak alat angkut yang akan keluar atau masuk Wilayah Indonesia atau pejabat dan petugas yang berwenang.
Kepala Kantor Imigrasi bersama-sama dengan penyelenggara bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas menetapkan area imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penyelenggara bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas dapat mengeluarkan tanda untuk memasuki area imigrasi setelah mendapat persetujuan kepala Kantor Imigrasi.
Prosedur Pengisan Data
Setiap penjemput diwajibkan untuk mengisi nama dari masing-masing penjemput.
Setiap penjemput diwajibkan untuk mengisi nama dari masing-masing penumpang.
Wajib mengunggah foto atau dokumen kartu tanda pengenal instansi.
Setelah semua data terisi dan dikirim, akan muncul bukti pengisian untuk selanjutnya akan divalidasi oleh petugas terkait.