Detail Masalah


Aris Cipinang Muara Jatinegara 2022-06-16

Judul :

Bantuan Hukum

Uraian Singkat :

Selamat siang, Saudara saya mengalami perkara kasus narkoba yang saat ini masih dalam proses penyidikan di kepolisian. Apakah bisa mendapatkan pendampingan hukum dari LBH secara cuma-cuma?

 


Jawaban

Selamat Siang, terimakasih telah menggunakan layanan hai penyuluh, dalam mencari jawaban atas permasalahan Saudara.

Bapak menanyakan terkait pendampingan hukum dari LBH secara cuma-cuma untuk Saudara Bapak yang tersangkut masalah Narkoba yang saat ini dalam proses penyidika di Kepolisian, pendampingan hukum dari LBH secara cuma-cuma merupakan salah satu Program Pemerintah yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, dimana masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi berhak memperoleh Bantuan Hukum Gratis. Program Bantuan Hukum Gratis tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang didelegasikan kepada masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di yang ada setiap Daerah/Provinsi, dimana masing-masing Daerah/Provinsi bekerjasama dengan Organisasi Kemasyarakatan dan atau Lembaga Bantuan Hukum sebagai Pemberi Bantuan Hukum yang terverifikasi dan terakreditasi per/3 tahun, dan pemberi bantuan hukum di Provinsi DKI Jakarta peride 2022-2024 terdapat 41 Organisasi Kemasyarakatan dan atau LBH yang mendapatkan mandat untuk memberikan Layanan Bantuan Hukum Gratis yang tersebar di 5 (lima) wilayah Kota Administrasi se DKI Jakarta, yang dapat Bapak lihat melalui https://sidbankum.bphn.go.id/  di kolom : Pengumuman LEMBAGA/ORGANISASI BANTUAN HUKUM YANG LULUS VERIFIKASI DAN AKREDITASI Periode Tahun 2022-2024 .

Selain itu untuk memperoleh Bantuan Hukum Gratis pemohon harus melengkapi syarat-syarat sebagai berikut:

1. merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Identitas;

2. merupakan masyarakat tidak mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;

3. Mengajukan Permohonan baik Lisan/tulisan kepada Pemberi Bantuan Hukum;

4. Memberikan Kuasa kepada Pemberi Bantuan Hukum untuk melakukan pendampingan hukum.

Pemberian Bantuan Hukum Gratis diberikan tidak hanya untuk melakukan pendampingan dalam beracara di Pengadiln saja (Litigasi) namun juga memberikan pendampingan penyelesaian masalah hukum di luar pengadilan (Non Litigasi), Perkara yang dapat memperoleh Bantuan Hukum adalah Perkara Perdata, Pidana, dan Tata Usaha Negara, dan untuk Bantuan Hukum Non Litigasi masyarakat dapat minta bantuan hukum berupa: Penyuluhan Hukum, Pemberdayaan Masyarakat, Negosiasi, Mediasi, Konsultasi Hukum, Pendampingan di luar Pengadilan, Investigasi Perkara, dan Penelitian Hukum.