Detail Masalah


Arzania Harahap Bangka Mampang Prapatan 2021-10-25

Judul :

Suami Diam-diam Tarik Saldo Rekening Istri, Bagaimana Dari Sisi Hukum?

Uraian Singkat :

Baru-baru ini, seseorang mem-posting tuduhan bahwa pihak bank tanpa persetujuan telah mengurangi saldo miliknya selaku nasabah di media sosialnya hingga viral. Tetapi, ternyata saldo tersebut bukan diambil oleh bank, melainkan diambil oleh suaminya sendiri. Bagaimana pandangan hukum mengenai peristiwa ini? Bisakah si pengunggah dijerat UU ITE? Lalu, apakah suaminya yang mengambil saldo si pengunggah bisa dipidana?


Jawaban

Agar pelaku pencemaran nama baik di internet dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), korban haruslah merupakan orang perseorangan dengan identitas spesifik dan bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. Di sisi lain, suami yang mengambil saldo uang dalam rekening istri secara diam-diam dapat dijerat Pasal 362 jo. Pasal 367 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana atas pengaduan dari sang istri, dengan syarat antara suami-istri tersebut terpisah meja dan tempat tidur atau pisah harta kekayaan.