Detail Masalah


Rahmat Darsono Penggilingan Cakung 2021-09-05

Judul :

Menunggak Bayar Sewa Indekos, Bolehkah Barang Penyewa Ditahan Pemilik?

Uraian Singkat :

Saya penyewa kamar indekos dengan biaya sewa Rp1.5 juta per bulan tanpa ada perjanjian tertulis, hanya lewat lisan. Bulan Oktober, November dan Desember ini saya ada masalah keuangan dan dalam jangka waktu 3 bulan tersebut saya hanya menempati kamar indekos beberapa hari saja. Di bulan Oktober, saya bayar penuh tapi tidak tepat waktu. Di bulan November dan Desember, saya sudah tidak ada pemasukan untuk bayar sewa. Akhirnya, di bulan Desember saya minta keringanan ke pemilik indekos karena hanya sanggup bayar Rp1 juta. Tapi, pemilik meminta 2 juta dan saya sudah transfer 1 juta dengan maksud agar barang-barang saya yang ada di kamar kos tersebut bisa diambil. Tapi pemilik tidak mengizinkan dan malah menahan barang saya, yaitu masih ada laptop, pakaian dan barang berharga lainnya. Pemilik tetap meminta Rp1 juta rupiah lagi untuk bulan Desember, agar saya bisa mengambil barang-barang saya. Langkah hukum apa yang bisa saya lakukan agar barang-barang saya kembali? Jujur, saat ini saya tidak bisa membayar. Terima kasih.


Jawaban

Sebelumnya kami turut prihatin dengan peristiwa yang menimpa anda. Sewa menyewa diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Meskipun hanya secara lisan, perjanjian sewa menyewa antara Anda dengan pemilik kos tetap sah dan berlaku sebagai undang-undang bagi kedua belah pihak yang membuatnya. Perbuatan tidak membayar sewa tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi.