Detail Masalah


Asep Badarudin Munjul Cipayung 2021-08-05

Judul :

Hak waris anak yang tidak ada di Kartu Keluarga

Uraian Singkat :

Saya laki-laki 24 tahun, sedari kecil saya ikut KK (Kartu Keluarga) kakek saya karena orang tua saya bercerai dan sekarang ibu saya menikah lagi dengan pria WNA. Nah, ketika kakek saya meninggal dunia, saya otomatis sendirian di dalam KK tersebut. Saya kemudian meminta untuk dimasukkan ke dalam KK ibu saya agar saya memiliki kedudukan yang jelas karena saya masih lajang. Tetapi, ibu saya menolak permohonan saya dengan dalih untuk mempermudah pemberkasan jika diperlukan suatu saat nanti biar tidak merubah data karena memang semua data saya sedari awal ikut kakek. Nah, di sini saya punya 3 pertanyaan: 1. Saya harus gimana dan melakukan apa? 2. Apakah nanti jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada ibu, apakah saya masih memiliki hak waris atas aset orang tua saya? Karena saya memang sedari lahir diikutkan kakek dan semua aset yang dimiliki atas nama ibu karena ayah tiri saya WNA jadi tidak memiliki hak kepemilikan di indonesia? 3. Karena ibu punya keluarga angkat, apa yang terjadi jika ibu menulis wasiat pada keluarga tersebut tanpa memberikan sepeserpun/menyebut kepada saya dalam wasiatnya?


Jawaban

Dalam menelusuri hubungan hukum Anda sebagai anak dari ibu Anda, bukan hanya Kartu Keluarga (“KK”) saja yang dapat dijadikan sebagai alat bukti. Penelusuran hubungan hukum selaku ahli waris juga dapat dilakukan salah satunya melalui akta kelahiran, yang juga merupakan akta autentik. Selain itu, Anda berhak menerima hak Anda selaku ahli waris sekalipun dari kecil Anda ikut dengan kakek Anda karena Anda mempunyai hubungan darah sebagai anak kandung laki-laki dari ibu Anda.