Detail Masalah


Khoiriyah Zuriyat Rawa Bunga Jatinegara 2021-07-11

Judul :

Izin pembuatan e-book

Uraian Singkat :

Apakah saya harus mendapatkan izin terlebih dahulu apabila ingin melakukan digitalisasi buku? (discan lalu diupload dengan format pdf) untuk ditaruh pada halaman perpustakaan digital? Terima kasih.


Jawaban

Setiap perpustakaan diperbolehkan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi atau, dalam hal ini, digitalisasi untuk pengelolaan koleksi, penyelenggaraan pelayanan, pengembangan perpustakaan, dan kerja sama perpustakan berdasarkan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Perlu digarisbawahi bahwa terhadap buku-buku yang akan diadaptasi atau dialihwujudkan masih melekat hak cipta sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sehingga wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta yang bersangkutan.